Momen Memalukan Israel di ICJ

Info Terkini  
Tangkapan layar ketika pengacara Israel, Profesor Malcolm Shaw kehilangan kertas pembelaannya (Aljazirah / X)
Tangkapan layar ketika pengacara Israel, Profesor Malcolm Shaw kehilangan kertas pembelaannya (Aljazirah / X)

Ditulis oleh Esthi Maharani

DEN HAAG -- Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) menggelar sidang terkait gugatan Afrika Selatan terhadap dugaan genosida Israel di Jalur Gaza Palestina pada Kamis (11/1/2024). Sidang kedua digelar pada Jumat (12/1/2024) untuk mendengarkan argumentasi Israel terhadap tuduhan Afsel.

Afrika Selatan melayangkan gugatan terhadap Israel secara resmi sekitar akhir Desember 2023. Pretoria menuduh Israel melakukan pembersihan etnis hingga genosida selama melancarkan agresi militer di Gaza. Dalam sidang kedua yang digelar pada Jumat (12/1/2024), Israel memberikan argumentasi dan menolak tuduhan melakukan genosida.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Selama sidang, ada beberapa momen yang memalukan bagi Israel. Salah satunya ketika pengacara Inggris yang membela Israel yakni Profesor Malcolm Shaw KC kehilangan kertas argumentasinya. Ia lalu menuduh seseorang telah mengacak-acak kertas-kertasnya. Dalam sidang, Shaw berusaha membantah tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Namun, ketika sedang membacakan argumentasinya, Shaw menyadari ada yang hilang dari tumpukan berkas yang disusunnya.

“Permisi, Saya kehilangan satu halaman," katanya sambil membolak balikkan kertas. Tak lama ia melanjutkan argumentasinya, lalu kembali berhenti dan ngomel sendiri. “Seseorang telah mengacak surat-surat saya,” kata Shaw, sambil bergegas menyusun kembali pernyataannya di mimbar.

Sidang sempat hening karena menunggu Shaw membacakan kembali argumentasinya. Yang terlihat beberapa kali sibuk adalah tim pengacara Israel yang berusaha mengarahkan dan mencari kertas yang hilang. Argumentasi pun berlanjut meski ada ketidaksesuaian materi yang disampaikan.

Israel melakukan pembelaan atas kasus dugaan genosida di Jalur Gaza dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024). Tel Aviv membantah tudingan Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak penggugat yang menyebut operasi militernya di Gaza merupakan genosida.

"Komponen kunci dari genosida, yaitu niat untuk menghancurkan orang, secara keseluruhan atau sebagian, sama sekali tidak ada,” kata tim hukum pemerintah Israel, kepada panel hukum ICJ, dikutip laman Anadolu Agency. Apa yang Israel cari dengan beroperasi di Gaza bukanlah untuk menghancurkan masyarakat, namun untuk melindungi rakyatnya yang diserang dari berbagai front dan melakukannya sesuai dengan hukum, bahkan ketika mereka menghadapi musuh yang tidak berperasaan,” tambah tim hukum Israel.

Tim hukum Israel kemudian menuduh Afsel selaku penggugat memiliki hubungan dekat dengan kelompok Hamas. “Sudah menjadi catatan publik bahwa Afsel mempunyai hubungan dekat dengan Hamas," kata mereka.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Dunia dalam genggaman

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image