Dua Imam Masjid di Israel Ditahan karena Volume Azan yang Keras

Info Terkini  
Menara masjid (ilustrasi).
Menara masjid (ilustrasi).

Ditulis Oleh Nidia Zuraya

LOD -- Warga Israel mengeluhkan suara azan yang diperdengarkan dari sebagian besar masjid di seluruh negeri. Warga di wilayah utara Israel menilai sejak pecahnya perang antara Israel dan Hamas, suara azan yang dikumandangkan dari masjid-masjid semakin keras dengan volume yang berlebihan.

Menanggapi keluhan warga soal azan ini, polisi Lod, kota di distrik tengah Israel, menahan dua orang imam di Masjid Agung di Lod. Keputusan untuk menahan keduanya atas perintah dari Komandan Distrik Pusat Inspektur Avi Biton.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Keduanya ditahan untuk diinterogasi pada hari Ahad (4/2/2024) lalu di kantor polisi Lod karena dicurigai menimbulkan kebisingan berlebihan melalui sistem pengeras suara di masjid.

Usai diperiksa, menurut Jerusalem Post, keduanya dibebaskan dengan peringatan. Namun, polisi tetap menangani berkas penyidikan yang kini tergolong tindak pidana karena menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Keluhan kebisingan diterima di seluruh wilayah Israel sekitar sebulan yang lalu. Surat kabar Israel, Maariv, memberitakan soal keluhan dari warga Sha'are Tikva tentang pengumuman yang tidak biasa di masjid di desa yang berbatasan dengan kota Lod.

Keluhan soal suara azan juga datang dari warga di utara, dan kini ternyata warga Lod mengeluhkan hal serupa. Setelah menghubungi para imam dan ulama di Lod, polisi berusaha, mengingat banyaknya keluhan, untuk menyelesaikan masalah ini melalui dialog, namun dinilai tidak berhasil.

Polisi kemudian harus memastikan bahwa sistem pengeras suara memang melebihi tingkat kebisingan yang diizinkan. Untuk memeriksa intensitas kebisingan, petugas dari kepolisian, badan penegakan dan pencegahan utama Kementerian Perlindungan Lingkungan, ikut dilibatkan.

Para petugas tersebut menggunakan perangkat untuk mengukur intensitas kebisingan, setelah beberapa kali pengujian ditentukan bahwa intensitas kebisingan tersebut melebihi apa yang diizinkan oleh hukum dan didefinisikan sebagai berlebihan dan tidak masuk akal.

Setelah pemeriksaan, otoritas setempat mengenakan denda kepada kedua masjid tersebut. Kemudian, komandan distrik memutuskan untuk menahan kedua imam masjid tersebut dan memulai proses pidana.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Dunia dalam genggaman

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image